Unduh Juknis Bos Tahun Anggaran 2018 [Permendikbud No.1 Tahun 2018]
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN ANGGARAN 2018 : Pelaksanaan Kegiatan pada jenjang pendidikan Dasar dan Menengah sudah masuk pada tahun anggaran 2018, yang mana segala pembiayaan pendidikan yang di biayai oleh APBN lewat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tentunya sudah sangat dibutuhkan oleh pihak sekolah, (SD, SMP, Sekolah Menengan Atas, SMK dan SDLB, SMPLB,SMALB,SLB).
Regulasi, aturan dan cara main pemanfaatan dana BOS untuk tahun anggaran 2018 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang mana untuk tahun anggaran 2018 sudah diterbitkan Petunjuk Teknis BOS 2018, (Permendikbud nomor 1 Tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018)
Terkait dengan hal tersebut, admin membagikan Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2018, dengan telah dikeluarkannya Permendikbud nomor 1 tahun 2018 wacana tata kelola pemanfaatan dana BOS tahun 2018, dibutuhkan mampu dipergunakan sebagai pola sekaligus pedoman dalam penggunaannya.
Berikut cuplikan Permendikbud nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS 2018, dapat di simak sebagai berikut :
BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
a. Sekolah Dasar;Regulasi, aturan dan cara main pemanfaatan dana BOS untuk tahun anggaran 2018 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang mana untuk tahun anggaran 2018 sudah diterbitkan Petunjuk Teknis BOS 2018, (Permendikbud nomor 1 Tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018)
Terkait dengan hal tersebut, admin membagikan Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2018, dengan telah dikeluarkannya Permendikbud nomor 1 tahun 2018 wacana tata kelola pemanfaatan dana BOS tahun 2018, dibutuhkan mampu dipergunakan sebagai pola sekaligus pedoman dalam penggunaannya.
Berikut cuplikan Permendikbud nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS 2018, dapat di simak sebagai berikut :
BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
b. Sekolah Menengah Pertama;
c. SMA ;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Petunjuk teknis BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
A. Tujuan BOS : Tujuan BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
- membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
- membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat;
- meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
- membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK untuk:
- membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih mampu dibayarkan dari dana BOS;
- meningkatkan angka partisipasi kasar;
- mengurangi angka putus sekolah;
- mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di Sekolah Menengan Atas/SMALB/Sekolah Menengah kejuruan sekolah;
- menawarkan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
- meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
B. Sasaran
- SD/SDLB/Sekolah Menengah Pertama/SMPLB, Sekolah Menengan Atas/SMALB/Sekolah Menengah kejuruan, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah kawasan, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan
- SD/SDLB/Sekolah Menengah Pertama/SMPLB, Sekolah Menengan Atas/SMALB/SMK, dan SLB yang memenuhi syarat sebagai akseptor BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan sehabis memperoleh persetujuan orang tua peserta didik
melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB, Sekolah Menengan Atas/SMALB/SMK, dan SLB yang bersangkutan.
C. Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh Sekolah Dasar/SDLB/Sekolah Menengah Pertama/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
- Sekolah Dasar sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SMA dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratusribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.
D. Waktu Penyaluran
Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas proposal pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yakni Januari-Juni dan Juli-Desember.
E. Pengelolaan BOS
Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, Sekolah Menengan Atas/SMALB/Sekolah Menengah kejuruan, dan SLB dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang menawarkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan memakai MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
- mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
- melaksanakan evaluasi setiap tahun; dan
- menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
- RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
- RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
- RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; dan
- RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
Sumber resmi :
Apabila ingin mempunyai file JUKNIS BOS 2018 (Permendikbud nomor 1 tahun 2018) anda dapat mengunduhnya secara gratis pada tautan link download yang sudah kami persiapkan dalam 2 versi yakni : file JUKNIS BOS 2018 dalam format Doc, dan dalam format Pdf.
permendikbud no 1 tahun 2018 Bantuan Operasional Sekolah.pdf
permendikbud no 1 tahun 2018 Bantuan Operasional Sekolah.doc.Unduh Juga :
SK TIM MANAJEMEN BOS 2018
Demikian tentang Juknis BOS Tahun 2018 ini kami sampaikan semoga bermanfaat dan sebagai pedoman dalam pengelolaan BOS pada tahun 2018 ini, Terima kasih.