Perangkat Pembelajaran Smp/Mts Kurikulum 2013 Mapel Ips Kelas 8 - Lengkap
PERANGKAT PEMBELAJARAN K13 Sekolah Menengah Pertama/MTs. IPS KELAS 8 ( PPK,Literasi dan HOTs )
Perangkat Pembelajaran Sekolah Menengah Pertama/MTs. Kurikulum 2013 Mapel IPS Kelas VIII (PPK, Literasi dan HOTs) : Berikut ini admin bagikan berupa Perangkat Pembelajaran untuk SMP/MTs. Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang memuat perihal PPK, Literasi dan HOTs.
Perangkat Pembelajaran merupakan hal yang harus dipersiapkan oleh guru sebagai tenaga pendidik sebelum melaksanakan pembelajaran kepada akseptor didiknya di kelas, perangkat pembelajaran dapat berupa : Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Silabus, Program Semester (Prosem), Program Tahunan (Prota), Modul, Lembar Kerja siswa, dan lain sebagainya yang menunjang proses pembelajaran.
Perangkat Pembelajaran merupakan hal yang harus dipersiapkan oleh guru sebagai tenaga pendidik sebelum melaksanakan pembelajaran kepada akseptor didiknya di kelas, perangkat pembelajaran dapat berupa : Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Silabus, Program Semester (Prosem), Program Tahunan (Prota), Modul, Lembar Kerja siswa, dan lain sebagainya yang menunjang proses pembelajaran.
PERANGKAT PEMBELAJARAN SMP/MTs KURIKULUM 2013 MAPEL IPS KELAS 8 - LENGKAP |
PENGERTIAN PERANGKAT PEMBELAJARAN :
Dalam KBBI (2007:17) yang dinamakan Perangkat yakni alat ataupun perlengkapan, sedangkan Pembelaharan yaitu Proses atau cara mengakibatkan orang mencar ilmu.
Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat pembelajaran yaitu alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melaksanakan aktivitas pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas.
Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan pecahan dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber berguru, perangkat evaluasi, dan skenario pembelajaran.
Kemudian dalam Lampiran Permendikbud nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan secara terang wacana :
A. SILABUS :
Silabus Silabus merupakan pola penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
- Identitas mata pelajaran (khusus Sekolah Menengah Pertama/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
- Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
- Kompetensi inti, merupakan citra secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek perilaku, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari akseptor didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
- kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
- tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
- materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
- pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan akseptor didik untuk mencapai kompetensi yang diperlukan;
- penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk memilih pencapaian hasil belajar penerima didik;
- alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
- sumber berguru, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber mencar ilmu lain yang relevan.
- Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun pedoman tertentu. Silabus dipakai sebagai pola dalam pengembangan planning pelaksanaan pembelajaran.
B. RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) :
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ialah planning aktivitas pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan acara pembelajaran penerima didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis supaya pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik.
RPP disusun menurut KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih. Komponen RPP terdiri atas:
- identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
- identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
- kelas/semester;
- materi pokok;
- alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban berguru dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
- tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan memakai kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang meliputi perilaku, pengetahuan, dan keterampilan;
- kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
- materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
- metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran agar penerima didik mencapai KD yang diadaptasi dengan karakteristik akseptor didik dan KD yang akan dicapai;
- media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk mengatakan materi pelajaran;
- sumber mencar ilmu, mampu berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber mencar ilmu lain yang relevan;
- langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan epilog; dan
- penilaian hasil pembelajaran.
Berikut ini kami sampaikan Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 jenjang pendidikan SMP/MTs. Mata pelajaran IPS, mampu dipergunakan sebagai referensi bagi bapak dan ibu tenaga pendidik untuk menyusun Perangkat Pembelajaran berupa : SILABUS, RPP, PROSEM, PROTA, KD/KI, ANALISA SKL.
Perangkat Pembelajaran Sekolah Menengah Pertama/MTs. Kurikulum 2013 Mapel IPS Kelas VIII (PPK, Literasi dan HOTs) ini kami berikan secara gratis kepada kalian, untuk mendapatkan file Perangkat pembelajaran silahkan kalian unduh dengan klik pada link download dibawah ini.
Perangkat Pembelajaran Sekolah Menengah Pertama/MTs. Kurikulum 2013 Mapel IPS Kelas VIII (PPK, Literasi dan HOTs) ini kami berikan secara gratis kepada kalian, untuk mendapatkan file Perangkat pembelajaran silahkan kalian unduh dengan klik pada link download dibawah ini.
Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama IPA (Ilmu Pengetahuan Sosial) Kelas 8 :
- SILABUS IPS KELAS VIII.docx
- RPP IPS 8.9..docx
- RPP IPS 8.8..docx
- RPP IPS 8.7..docx
- RPP IPS 8.6..docx
- RPP IPS 8.5..docx
- RPP IPS 8.4..docx
- RPP IPS 8.3..docx
- RPP IPS 8.23..docx
- RPP IPS 8.22..docx
- RPP IPS 8.21..docx
- RPP IPS 8.20..docx
- RPP IPS 8.2..docx
- RPP IPS 8.18..docx
- RPP IPS 8.17..docx
- RPP IPS 8.16..docx
- RPP IPS 8.15..docx
- RPP IPS 8.12..docx
- RPP IPS 8.11..docx
- RPP IPS 8.10..docx
- RPP IPS 8.1..docx
- PROTA KELAS VIII.docx
- PROSEM KELAS VIII.docx
- PEMETAAN KELAS VIII.xlsx
- KI & KD IPS KELAS VIII.docx
- KAPER KELAS VIII.docx