Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar Dan Menengah-Regulasi


 

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah-Regulasi
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah

Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0993/D/PR/2019 ihwal Kualitas Data Pokok Pendidikan dasar Dan Menengah.
Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data pokok pendidikan dasar dan menengah (DAPODIK), diperlukan pembenahan dan aturan yang sesuai agar kualitas data Dapodik lebih baik.
Terkait dengan uraian di atas maka Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0993/D/PR/2019 wacana Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah. 
Hal-hal Pokok yang perlu diperhatikan tentang  Surat Edaran Nomor 0993/D/PR/2019 secara garis besar berisi sebagai berikut :
  1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota secara aktif memantau progress pengiriman dapodik melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres.
  2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota melakukan verifikasi atas kelengkapan data yang di inputkan pada Dapodik, dan jika hasil verifikasi terdapat sekolah sudah tidak beroperasi dan tidak sinkronisasi 3 semester berturut-turut maka dilakukan penghapusan dari sistem Dapodik.
  3. Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang dapat merugikan negara, sekolah dan/atau peserta didik, maka oknum yang bersangkutan diberikan sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.
  4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dapat melakukan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen.
  5. Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh), dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Ketentuan lebih lanjut tertera pada surat edaran.
  6. Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah




Demikian info yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya mampu diunduh pada tautan link download di bawah ini :


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel