Download - Juknis Bos Reguler 2019 - Permendikbud Ri Nomor 3 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2019 (Permendikbud No. 3 Tahun 2019). Tahun Anggaran 2018 sudah berlalu, memasuki Tahun Anggaran Baru 2019, kegiatan pembelajaran jenjang pendidikan dasar dan menengah memasuki Semester 2 Tahun pelajaran 2018/2019, kegiatan pembelajaran satuan pendidikan pada jenjang pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP, SMA) tersebut secara umum di dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sahabat Edukasi yang berbahagia dimanapun anda berada, terkhusus bagi pemangku kepentingan pada lembaga pendidikan, terkait dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 dengan ini admin sampaikan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019  

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah  DOWNLOAD - JUKNIS BOS REGULER 2019 - PERMENDIKBUD RI NOMOR 3 TAHUN 2019
JUKNIS BOS REGULER 2019 - PERMENDIKBUD RI NOMOR 3 TAHUN 2019
Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah tempat provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler

A. Tujuan Umum BOS Reguler

  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah 
B.  Tujuan Khusus BOS Reguler

  1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
  2. BOS Reguler pada SMA dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. 
  3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk : 
  • meningkatkan aksesibilitas mencar ilmu bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
  • menawarkan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
C.  Sasaran

Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.


D. Waktu Penyaluran

Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.

REKOMENDASI KAMI : 
Aplikasi SPJ BOS - Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS
Aplikasi Pendidikan Terbaru 
E. Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

  1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
  2. penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
  3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;
  4. pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

  • mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  • melakukan penilaian tiap tahun; dan
  • menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:

  1. RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
  2. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
  3. RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
  4. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:

a. SD;
b. SMP;
c. Sekolah Menengan Atas ;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

Sumber : 


Lebih rinci tentang Permendikbud No. 3 Tahun 2019 berikut silahkan dilihat pada view tayangan Juknis BOS 2019 di bawah ini : 



LINK UNDUHAN : 

JUKNIS (PETUNJUK TEKNIS) BOS REGULER TAHUN 2019
SK TIM MANAJEMEN BOS  
Demikian perihal Juknis BOS Reguler Tahun 2019 ini kami sampaikan agar bermanfaat dan sebagai pedoman dalam pengelolaan BOS pada tahun 2019 ini, Terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel