Download Pedoman Pengisian Penulisan Blangko Ijazah 2019 - Kebijakan
Pedoman Pengisian dan Penulisan Blangko Ijazah Sekolah Dasar, SDLB, SMP, SMPLB, Sekolah Menengan Atas,SMALB, SMK, SILN dan SPK tahun 2019 : Bapak, ibu saudara sekalian yang kami hormati, lebih-lebih kepada yang memiliki wenang dalam dunia pendidikan di seluruh tanah air, bersama ini admin membagikan berupa Pedoman atau Juknis Pengisian Penulisan Blangko Ijazah tahun 2019 untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
PEDOMAN PENGISIAN PENULISAN BLANGKO IJAZAH 2019 |
IJAZAH :
Semua orang pasti mengerti apa itu IJAZAH ?
Ijazah merupakan surat berharga, Dokumen penting atau Surat Tanda Tamat Belajar yang diberikan kepada akseptor didik yang telah dinyatakan berhasil atau Lulus dalam menempuh pembelajaran pada satuan pendidikan baik pendidikan dasar dan pendidikan menengah ataupun pendidikan tinggi.
Karena ijasah merupakan dokumen penting, maka pengelolaan ijazah harus benar-benar mendapatkan perlakuan khusus dan diharapkan kehati-hatian dalam pengisian dan penulisan blangko ijazah, dengan demikian maka tidak akan terjadi kesalahan dalam pengisian dan penulisan blangko ijazah. Ketika terdapat kesalahan dalam pengisian dan penulisan blangko ijazah maka sudah barang tentu harus dimintakan pengganti ijazah yang salah dalam pengisiannya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang demikian, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan regulasi hukum dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0038/D/HK/2019 tertanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0038/D/HK/2019 tersebut mengatur perihal Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah untuk Pendidikan Dasar dan Menengah (SD-SDLB, Sekolah Menengah Pertama-SMPLB, SMA-SMALB, Sekolah Menengah kejuruan, SILN, SPK).
Peraturan tersebut dikandung maksud untuk menjamin kualitas, keaslian, dan keabsahan blangko Ijazah pada SD, SDLB, Sekolah Menengah Pertama, SMPLB, Sekolah Menengan Atas, SMALB, SMK, SILN, dan SPK tahun 2019. Dalam peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0038/D/HK/2019 tersebut terdapat beberapa lampiran sebagai berikut :
- Lampiran 1 memuat tentang Bentuk dan Spesifikasi Blangko Ijazah
- Lampiran 2 memuat perihal Tata Cara dan Mekanisme (Juknis) Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah.
- Lampiran 3 memuat tentang Isi Ijazah dan
- Lampiran 4 memuat wacana Contoh Blangko Ijazah.
Terkait dengan Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah untuk Pendidikan Dasar dan Menengah, meliputi hukum tentang :
- Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijasah
- Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah dan
- Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah.
Berikut kami sampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0038/D/HK/2019 wacana Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah :
Link Download
Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 0038/D/HK/2019 ( BUKA FILE )Demikian Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0038/D/HK/2019 perihal Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Terimakasih.