Perangkat Pembelajaran Smp/Mts Kurikulum 2013 Mapel Ipa Kelas 8 - Lengkap
PERANGKAT PEMBELAJARAN K13 SMP/MTs. IPA KELAS 8 ( PPK,Literasi dan HOTs )
Perangkat Pembelajaran Sekolah Menengah Pertama/MTs. Kurikulum 2013 Mapel IPA Kelas VIII (PPK, Literasi dan HOTs) : Berikut ini admin bagikan berupa Perangkat Pembelajaran untuk SMP/MTs. Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang memuat wacana PPK, Literasi dan HOTs.
Perangkat Pembelajaran merupakan hal yang harus dipersiapkan oleh guru sebagai tenaga pendidik sebelum melaksanakan pembelajaran kepada penerima didiknya di kelas, perangkat pembelajaran dapat berupa : Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Silabus, Program Semester (Prosem), Program Tahunan (Prota), Modul, Lembar Kerja siswa, dan lain sebagainya yang menunjang proses pembelajaran.
Perangkat Pembelajaran merupakan hal yang harus dipersiapkan oleh guru sebagai tenaga pendidik sebelum melaksanakan pembelajaran kepada penerima didiknya di kelas, perangkat pembelajaran dapat berupa : Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Silabus, Program Semester (Prosem), Program Tahunan (Prota), Modul, Lembar Kerja siswa, dan lain sebagainya yang menunjang proses pembelajaran.
PERANGKAT PEMBELAJARAN Sekolah Menengah Pertama/MTs KURIKULUM 2013 KELAS 8 - LENGKAP |
PENGERTIAN PERANGKAT PEMBELAJARAN :
Dalam KBBI (2007:17) yang dinamakan Perangkat adalah alat ataupun perlengkapan, sedangkan Pembelaharan yakni Proses atau cara menjadikan orang mencar ilmu.
Menurut Zuhdan, dkk (2011: 16) perangkat pembelajaran yaitu alat atau perlengkapan untuk melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan akseptor didik melaksanakan acara pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas.
Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat evaluasi, dan skenario pembelajaran.
Kemudian dalam Lampiran Permendikbud nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan secara jelas tentang :
A. SILABUS :
Silabus Silabus merupakan teladan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap materi kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
- Identitas mata pelajaran (khusus Sekolah Menengah Pertama/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/Sekolah Menengah kejuruan/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
- Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
- Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek perilaku, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
- kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
- tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
- materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
- pembelajaran, yaitu acara yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
- penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil berguru penerima didik;
- alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
- sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber mencar ilmu lain yang relevan.
- Silabus dikembangkan menurut Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun anutan tertentu. Silabus dipakai sebagai contoh dalam pengembangan planning pelaksanaan pembelajaran.
B. RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) :
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah planning aktivitas pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan aktivitas pembelajaran akseptor didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis semoga pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi akseptor didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan talenta, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis akseptor didik.
RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih. Komponen RPP terdiri atas:
- identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
- identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
- kelas/semester;
- materi pokok;
- alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban mencar ilmu dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
- tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
- materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
- metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar penerima didik mencapai KD yang diubahsuaikan dengan karakteristik akseptor didik dan KD yang akan dicapai;
- media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
- sumber berguru, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
- langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
- penilaian hasil pembelajaran.
Berikut ini kami sampaikan Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 jenjang pendidikan SMP/MTs. Mata pelajaran IPA, dapat dipergunakan sebagai referensi bagi bapak dan ibu tenaga pendidik untuk menyusun Perangkat Pembelajaran berupa : SILABUS, RPP, PROSEM, PROTA, KD/KI, ANALISA SKL.
Perangkat Pembelajaran Sekolah Menengah Pertama/MTs. Kurikulum 2013 Mapel IPA Kelas VIII (PPK, Literasi dan HOTs) ini kami berikan secara gratis kepada kalian, untuk mendapatkan file Perangkat pembelajaran silahkan kalian unduh dengan klik pada link download dibawah ini.
Perangkat Pembelajaran Sekolah Menengah Pertama/MTs. Kurikulum 2013 Mapel IPA Kelas VIII (PPK, Literasi dan HOTs) ini kami berikan secara gratis kepada kalian, untuk mendapatkan file Perangkat pembelajaran silahkan kalian unduh dengan klik pada link download dibawah ini.